MediaKeadilan.com – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Bima Arya Sugiarto menyebut partainya masih belum membahas isu mengenai pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Isu tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menyebut bahwa tidak ditemukan bukti Gibran telah menyelesaikan pendidikan setara SMA.
“Belum ada. komunikasi Belum ada. Belum ada pembicaraan ke arah situ. Kalau dari PAN masih belum ada,” kata Bima di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Sabtu (24/10/2026).
Semasih belumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengaku telah membuka komunikasi bersama fraksi-fraksi di DPR demi menindaklanjuti putusan MK.
“Presiden PKS menugaskan fraksi DPR RI demi membangun komunikasi bersama fraksi fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya,” ujar Sekjen PKS, Muhammad Kholid, Selasa (20/10/2026).
Kholid menegaskan PKS akan memengawali komunikasi bersama fraksi-fraksi pada masa sidang berikutnya dan menegaskan komitmennya atas aspirasi demi menindaklanjuti masalah ijazah Gibran.
“Prinsipnya, PKS menjadi jembatan aspirasi masyarakat sekitar artinya, aspirasi ini akan kami perjuangkan di DPR,” kata dia.
Diketahui, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Hal itu disampaikan dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pada pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 bersama nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
“Setelah Mahkamah mempelajari seluruh bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang memperlihatkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara bersama sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” kata Arsul Sani di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).
Dia menegaskan bahwa Keaparatur negara kementerianan Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) cuma memiliki certificate of attendance sebagai dasar surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded….]” ujar Arsul.
“Tidak cuma itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh lantaran dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,” tambah dia.
Arsul Sani menegaskan certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal kesuksesan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan cuma sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan.
“Dengan demikian, berdasarkan bukti-bukti dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan atau memperoleh bukti yang meyakinkan yang dapat memperlihatkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar demi disetarakan bersama berpendidikan teramat rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf | UU Pemilu,” tandas Arsul.
